Dari Surat Dakwaan JPU KPK, Kronologi kasus ini dimulai pada 2010–2013, ketika perusahaan Rudy Ong memiliki enam SK IUP Eksplorasi yang diterbitkan Bupati Kutai Kartanegara.
BACA JUGA:JPU Sebut Dakwaan Kasus Bom Molotov Sah dan Lengkap, 7 Terdakwa Menanti Putusan Sela
Setelah masa berlaku habis pada 2013, Rudy Ong meminta direktur perusahaannya, Hairil Asmy, untuk mengurus perpanjangan.
Hairil memperkenalkan Dayang Donna kepada Sugeng, makelar izin pertambangan yang dekat dengan pejabat daerah.
Pada 17 Juni 2014, Rudy Ong memberi kuasa kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi dan satu KP eksplorasi milik PT Tara Indonusa Coal (TIC).
Izin PT TIC berhasil diterbitkan pada 29 Agustus 2014 melalui Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, sementara enam IUP lain mandek karena sengketa kepemilikan di pengadilan perdata Jakarta Utara.
Situasi berubah pada Oktober 2014, setelah UU 23/2014 berlaku, memindahkan kewenangan perizinan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Permohonan perpanjangan IUP kemudian diajukan ke Pemprov Kaltim. Rudy Ong, Sugeng, dan Iwan Chandra menemui Awang Faroek di rumah dinas, termasuk bertemu dengan Donna.
BACA JUGA:Kejari Bontang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bimtek Dishub
Jaksa menuliskan, bahwa gubernur dan Donna bersedia memperlancar pengurusan perpanjangan IUP eksplorasi, sehingga proses birokrasi berjalan.
Iwan Chandra kemudian menemui Amrullah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, dan menyampaikan bahwa pengajuan sudah disetujui gubernur serta diurus Donna.
Pertengahan Januari 2015, Donna menghubungi Amrullah untuk meminta percepatan proses.
Amrullah pun memerintahkan jajaran penyusunan advis teknis, termasuk Markus Taruk Allo dan Arifin, untuk menindaklanjuti tanpa kajian lebih lanjut.
Arifin kemudian menyampaikan ke PTSP bahwa izin sedang menunggu “gedung putih”, istilah untuk rumah dinas gubernur.
Pada 29 Januari 2015, Kepala BPPMD-PTSP Diddy Rusdiansyah, atas nama gubernur, menandatangani enam SK perpanjangan IUP eksplorasi dengan penanggalan mundur 27 Januari 2015 (Nomor SK 503/133–503/138/IUP-EKSP/BPPMD-PTSP/I/2015).
Dokumen kemudian diserahkan melalui beberapa perantara hingga sampai ke Donna di Kantor HIPMI Kaltim, Jalan Arief Rahman Hakim No. 6, Samarinda.