4 Pegawai Gadungan KPK Peras Anggota DPR RI, Modus Bisa Atur Perkara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kasus pemerasan oleh pegawai KPK gadungan terhadap Anggota DPR RI.-(Disway.id/ Fajar Ilman)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Empat orang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap setelah diduga memeras anggota DPR RI dengan modus bisa mengatur perkara di lembaga antirasuah.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya mengamankan empat pelaku di wilayah Jakarta Barat pada Kamis malam, 9 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut para pelaku menggunakan modus mengaku sebagai pegawai KPK yang bisa mengurus perkara.
"Dugaan adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan mengaku bisa mengurus perkara yang ditangani oleh KPK dengan terungkapnya ini," katanya kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026.
BACA JUGA: KPK Benarkan Gus Yaqut Keluar dari Rutan 2 Hari sebelum Idulfitri 1447 H, Ini Alasannya..
BACA JUGA: Gerd dan Asma, Alasan KPK Izinkan Gus Yaqut Keluar dari Rutan saat Idulfitri
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik terkait isu pengaturan perkara di KPK.
"Masyarakat ataupun pihak-pihak lain yang sebelumnya punya asumsi adanya opini demikian, maka kemudian dengan terungkapnya bahwa ada pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, ini kemudian bisa meluruskan atau memberikan informasi yang sebenar-benarnya," tegasnya.
Budi memastikan seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi.
"Sehingga kami pastikan bahwa tidak ada celah untuk melakukan pengaturan suatu perkara di KPK," ucapnya.
BACA JUGA: NasDem Kaltim Ajukan PAW Kamaruddin Imbas Kasus Korupsi, DPRD Tunggu Tahapan KPU
BACA JUGA: Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dan Aset Mewah dari Dugaan Korupsi Pertambangan di Kukar
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 17.400.
Para pelaku diduga meminta uang kepada anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan mengatasnamakan pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
