Oleh karena itu, keberadaan tunggakan pajak menjadi perhatian dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA: Syarifatul Minta Pemkab Berau Optimalkan Pajak Resort Asing dan Galian C
BACA JUGA: Bapenda Kutim Lirik Pajak Sarang Walet Jadi Sumber PAD Baru
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menambahkan bahwa berdasarkan data Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, nilai tunggakan pajak rumah makan tersebut sebelumnya tercatat lebih dari Rp6 miliar.
"Sekitar Rp3 miliar sudah dibayarkan oleh wajib pajak, namun masih tersisa lebih dari Rp3 miliar. Tunggakan ini berlangsung dalam rentang waktu sekitar dua hingga tiga tahun," imbuh Taufik.
Ia menyebut, selama periode tunggakan tersebut, usaha rumah makan yang bersangkutan tetap beroperasi. Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi kepatuhan wajib pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Subbidang Pengendalian dan Operasional BPPDRD Kota Balikpapan, Romy Rahmatullah, membenarkan adanya sisa tunggakan pajak dari salah satu wajib pajak sektor rumah makan.
BACA JUGA: Realisasi PBB Balikpapan Baru 67 Persen, Pemkot Imbau Warga Segera Bayar Pajak
BACA JUGA: Potensi Pendapatan dari Pajak Alat Berat di Kaltim Besar, Pemprov Bentuk Tim Khusus Penagihan
Ia menyampaikan bahwa tunggakan tersebut merupakan akumulasi kewajiban pajak dari tahun 2020 hingga 2024.
"Jumlah sisa tunggakan sekitar Rp3,1 miliar. Untuk penanganan lebih lanjut, saat ini sudah masuk dalam proses penagihan oleh Bidang Penagihan," sebut Romy.
Romy menjelaskan, proses penagihan pajak daerah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan administratif dan koordinasi lintas bidang di lingkungan BPPDRD.
Namun, ia tidak merinci lebih lanjut terkait jadwal maupun bentuk penyelesaian kewajiban pajak tersebut.
BACA JUGA: Bapenda Berau Resmi Terapkan Alat Pemantau Transaksi, Target Kepatuhan Pajak Naik 30 Persen
BACA JUGA: Pajak Galian C Masih Jadi Masalah, DPRD Ingatkan Pemerintah untuk Bertindak
Untuk keterangan lebih rinci terkait proses penagihan dan perkembangan penyelesaian kewajiban pajak, BPPDRD menyarankan konfirmasi langsung kepada Kepala BPPDRD Kota Balikpapan.