BACA JUGA:Dishub Samarinda Tanggapi Polemik Parkir Gacoan: Pengelolaan Parkir Off Street Diatur Permenhub
“Perkembangan usaha, terutama restoran, sangat cepat. Ini harus diimbangi dengan pendataan yang akurat,” ujar Cahya.
Selanjutnya, digitalisasi akan diperkuat baik dari sisi pelayanan maupun pembayaran.
Ke depan, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda. Selain itu, kanal pembayaran pajak juga akan diperluas.
“Kami tidak ingin masyarakat kesulitan membayar pajak hanya karena akses pembayaran terbatas. Selain Bank Kaltimtara, kami akan mengkaji kerja sama dengan bank lain agar lebih fleksibel,” katanya.
Bapenda juga telah mengintegrasikan alat pemantau transaksi seperti TMD dan M-Pos pada sejumlah hotel dan restoran untuk memonitor pergerakan omzet secara real time. Perangkat tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Bank Kaltimtara.
BACA JUGA:Pajak Parkir Mi Gacoan Samarinda Mandek Sejak 2024, Dewan Ancam Penutupan
Strategi terakhir adalah penagihan piutang pajak. Bapenda akan melakukan penagihan secara bertahap melalui surat, notifikasi digital, hingga pesan WhatsApp. Untuk itu, pembaruan data kontak wajib pajak juga akan dilakukan.
“Notifikasi sederhana sering kali efektif untuk mengingatkan wajib pajak yang lupa. Kami ingin mempermudah, bukan mempersulit,” kata Cahya.
Terkait kebijakan efisiensi transfer ke daerah dari pemerintah pusat, Cahya menilai hal tersebut justru menjadi pemicu bagi daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal.
“Dengan adanya efisiensi, daerah dituntut lebih berdaya. Salah satunya dengan mengoptimalkan PAD melalui teknologi, intensifikasi, dan penguatan basis data,” ujarnya.
Ia berharap strategi KUDP tidak hanya meningkatkan PAD pada 2026, tetapi juga menjadi langkah mitigasi jangka panjang agar Samarinda lebih mandiri secara fiskal di tengah dinamika kebijakan transfer pusat ke daerah.