Beberapa contoh implementasi pidana kerja sosial seperti, terpidana diwajibkan untuk melakukan kerja sosial di lembaga sosial.
“Jadi sebenarnya kita hanya mengikuti keputusan pengadilan saja. Kita langsung tempatkan terpidana itu sesuai dengan putusan pengadilan. Misalnya membersihkan panti asuhan. Selain itu, mereka juga mengikuti program rehabilitasi,” terangnya.
Menurutnya, pidana kerja sosial ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri. Serta dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Terlebih mengurangi beban penjara yang penuh.