“Median jalan itu sebaiknya dipagar karena itu jalan nasional. Tujuannya agar masyarakat tidak menyeberang sembarangan,” kata Hotmarulitua.
BACA JUGA: Kota Balikpapan Uji Parkir Non-Tunai, Sementara Diberlakukan di kawasan BP
Meski demikian, Dishub tetap menyiapkan titik penyeberangan resmi di sekitar pintu masuk dan keluar Gedung Pasar Pagi dengan lebar sekitar 5 meter hingga 6 meter.
Dishub berharap langkah-langkah tersebut dapat memperlancar arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan Pasar Pagi Samarinda.