Langkah ini diambil karena tingkat kepatuhan masyarakat, khususnya dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masih tergolong rendah. Tahun lalu, tingkat kepatuhan PBB di Bontang baru mencapai sekitar 45 persen.
BACA JUGA: Anggaran Terbatas, Penanganan Banjir Tetap jadi Prioritas
Padahal, sektor PBB menjadi salah satu penopang penting PAD. Terutama dengan adanya kontribusi perusahaan-perusahaan besar di Bontang.
“PR terbesar kami saat ini adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat. Untuk PBB saja baru di kisaran 45 persen. Ini yang terus kami dorong melalui sosialisasi dan edukasi. Banyak masyarakat juga yang tidak mau memanfaatkan program pembebasan denda pajak,” ungkapnya.
Sebagai bentuk stimulus agar masyarakat semakin patuh, Bapenda sebelumnya juga telah memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak. Kebijakan ini diberlakukan pada 2025 dan hanya menghapus denda, bukan pokok pajaknya.