BACA JUGA:Jalan Kubar–Mahulu Ditarget Rampung 2027, DPRD Kaltim Pastikan Progres Hampir Selesai
Ia mencontohkan kasus pada masa lalu ketika terdapat tulisan bernada penghinaan terhadap Presiden yang dipertunjukkan ke publik.
“Itu contoh yang bisa masuk dalam pasal penyebaran penghinaan,” katanya.
Meski demikian, Roy menegaskan bahwa kekhawatiran publik akan kembalinya praktik represif seperti era Orde Baru tidak beralasan, karena terdapat mekanisme pengaman dalam Pasal 220 KUHP.
“Pasal 220 ini yang menjadi kunci. Semua pasal terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden itu adalah delik aduan."
BACA JUGA:Presiden Prabowo Sambut Malam Tahun Baru 2026 Bersama Pengungsi
"Artinya, hanya bisa diproses hukum jika ada pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengaduan tersebut tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain, termasuk menteri, aparat, tim sukses, maupun lembaga negara lainnya.
“Kalau bukan Presiden atau Wakil Presiden yang mengadu secara tertulis, maka perkara itu tidak bisa diproses. Ini sudah dikunci oleh undang-undang,” ujar Roy.
Menanggapi anggapan bahwa aturan ini menandai kembalinya pola otoritarian seperti Orde Baru, Roy menilai pandangan tersebut terlalu berlebihan.
“Kalau ini Orde Baru, aktivis sudah ditembakin semua. Saya yakin ini bukan Orde Baru,” katanya.
Menurut Roy, perbedaan pendapat dan penolakan terhadap kebijakan pemerintah merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
Ia menilai, dinamika politik yang berkembang, termasuk polemik sistem pemilihan kepala daerah, tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai upaya membungkam kebebasan rakyat.
“Yang penting masyarakat membaca aturan ini secara utuh, jangan sepotong-sepotong. Kritik tetap dijamin, selama disampaikan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.