Bankaltimtara

Roy: Mengkritik Presiden Tidak Bisa Langsung Dipidana, Harus Delik Aduan

Roy: Mengkritik Presiden Tidak Bisa Langsung Dipidana, Harus Delik Aduan

akademisi hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Roy Hendrayanto.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, S Roy Hendrayanto, menegaskan bahwa kritik terhadap Presiden maupun Wakil Presiden, atau pun lembaga negara tidak serta-merta dapat dipidana.

Selama disampaikan untuk kepentingan umum dan tidak memenuhi unsur penghinaan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Seperti diketahui, DPR RI resmi mensahkan UU KUHP yang baru. Salah satu pasal yang memicu kontroversial termuat pada pasal 240 ayat ayat 1 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Pasal tersebut bertuliskan, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Menanggap hal itu, Roy pun memahami kekhawatiran publik terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.

BACA JUGA:Ingat! Mulai Hari Ini, Hina Presiden dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara 3 Tahun

“Sekarang ini media sosial menjadi ruang yang sangat mudah untuk memuji, tetapi juga sangat mudah untuk menghina dan merendahkan. Semua bercampur di sana,” ujar Roy saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat 2 Desember 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 217 hingga Pasal 220 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur soal penyerangan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, baik secara langsung maupun melalui tulisan, lisan, dan media sosial.

BACA JUGA:Kejari Balikpapan Tunggu Audit Kerugian Negara, 4 Kasus Dugaan Korupsi dalam Penyelidikan

Menurut Roy, Pasal 217 KUHP mengatur penyerangan secara langsung, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sementara Pasal 218 KUHP mengatur penyerangan terhadap kehormatan atau harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden, yang umumnya dilakukan melalui ucapan atau tulisan, termasuk di media sosial.

“Namun perlu dipahami, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai penyerangan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

"Misalnya, mengkritik kebijakan Presiden karena dianggap merugikan masyarakat, itu masuk kepentingan umum,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: