Korban Pinjol Mulai Berkumpul, Mereka Menyusun Strategi Bagaimana Membalas Sakit Hati

Kamis 25-07-2019,23:08 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Mudah tapi berbahaya. Cantik ternyata berbisa. Entah apalagi kata-kata yang pas menggambarkan pinjaman online (pinjol) ini. Tapi yang pasti, hampir semua korbannya berujung sakit hati.

——- Ariansah, DiswayKaltim.com ——-

APLIKASI jasa pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pembicaraan sejumlah kalangan masyarakat. Bukan karena jasanya yang dianggap sebagai solusi dari sebuah keterdesakan ekonomi, melainkan kini menjadi momok yang menakutkan.

Bagaimana tidak, beberapa nasabahnya, mengeluhkan tindakan pihak aplikasi pinjol. Cara pihak pinjol menagih pinjaman dengan mempermalukan nasabah dinilai tak pantas dan mencemarkan nama baik.

Sejumlah warga Balikpapan merasakan pahitnya teror pinjol ini. Mereka merasa dipermalukan. Hingga akhirnya aduan ke polisi jadi solusi.

Diketahui, hingga 2019 ini ada sebanyak 18 aplikasi jasa pinjaman online yang diadukan ke Polres Balikpapan oleh nasabahnya sendiri. Aduannya sama, tentang pencemaran nama baik.

DiswayKaltim.com mencoba menemui salah satu nasabah yang mengadu itu, belum lama ini. Namanya Winari. Saat ditemui, Winari juga tengah bersama dengan 3 nasabah pinjol lainnya; Efida, Vika dan Rika. Ketiganya nasabah pinjol dari aplikasi berbeda. Mereka juga sama, dipermalukan oleh pihak pinjol.

Mereka menceritakan pengalaman masing-masing mulai dari awal meminjam uang hingga mendapat perlakuan tak mengenakkan dengan cara dipermalukan.

Syarat Melakukan Pinjaman

Winari, nasabah jasa pinjol bernama Angle Cash mengatakan, syarat untuk meminjam uang ke aplikasi itu sangat mudah. Dan tak ribet. Ini penyebab banyak orang yang terjebak.

"Pertama, kita masuk ke aplikasinya itu. Syarat yang harus dipenuhi untuk meminjam uang hanya fotokopi KK (kartu keluarga), KTP, kemudian foto selfie kita memegang KTP atau KK," katanya.

Efida nasabah aplikasi jasa pinjol bernama Duit-Duit Pocket, Vika nasabah Kantong Penuh dan Rika nasabah Pinjaman Petir, juga mengakui syarat untuk melakukan pinjaman cukup mudah. Cukup dengan syarat-syarat yang disebutkan Winari tadi.

"Ada juga yang melampirkan slip gaji. Setelah melengkapi persyaratan itu, bisa pinjam. Dengan bunga pinjaman rata-rata ada yang 10 persen hingga 20 persen," timpal salah satu dari mereka itu.

Setelah Uang Ditransfer ke Rekening

Setelah segala persyaratan dipenuhi beserta ketentuan bunga pinjaman, uang pun dikirim ke rekening setiap nasabah. Perjanjian pembayaran dengan batas waktu yang ditentukan atas dasar kesepakatan bersama.

Namun demikian, belum sampai batas waktu pembayaran, nasabah sudah ada yang mendapat teror berupa ancaman-ancaman.

"Belum jatuh tempo sudah ngancam-ngancam. Ditelepon, katanya kalau enggak bayar, pihak pinjol akan memberitahukan kepada seluruh kontak bahwa saya punya utang," kata Vika.

Dan para nasabah lain juga mengalami hal yang sama.

Memang, saat batas waktu pembayaran Vika sedang tak punya uang. "Saya bilang saya belum punya uang. Tapi saya kooperatif, mereka telepon saya angkat. Kemudian mereka tetap tidak mau, maunya dibayar hari itu. Kemudian langsung saya dijelekkan. Dibilang maling. Kontak saya disadap. Lalu disebarkan muka saya dengan tulisan maling. Kakak saya sampai tahu, dilihatkan ke saya chat dari pihak pinjol itu. Kan kakak saya itu ada kontaknya di handphone,” jelasnya.

Cara pihak aplikasi pinjol meneror nasabahnya berbeda-beda. Ada yang dengan menelepon langsung, mengirim chat atau SMS. Namun polanya sama, dijatuhkan harga dirinya.

“Dikata-katain, pelacur lah, maling lah. Ada yang disuruh jual diri kalau tidak bisa bayar utang. Padahal kita mau bayar, tapi lagi tidak punya uang," tambah Winari.

Tak Ada Perjanjian Awal

Beberapa nasabah aplikasi pinjol yang ditemui DiswayKaltim.com tersebut kompak menjawab tak ada perjanjian di awal antara mereka dengan aplikasi pinjol. Apalagi sanksi mempermalukan dengan meneror melalui telepon, chat dan SMS dengan kata-kata kasar.

Pun demikian tindakan mempermalukan nasabah dengan cara meretas seluruh kontak handphone atau WhatsApp nasabah, lalu menyebarkan pesan ke seluruh kontak nasabah yang bersangkutan bahwa nasabah memiliki utang. Itu dilakukan dengan kata-kata tak pantas dan disertai foto nasabah.

"Di awal, tidak perjanjian tentang sanksi kalau terlambat bayar. Sanksi untuk mempermalukan juga tidak ada. Apalagi kami kooperatif. Kalau ditelepon kami angkat," kata Winari.

Masuk Aplikasi, Otomatis Buka ID

Kok bisa pelaku jasa pinjol tahu identitas dan semua kontak yang terhubung dengan korban? Menurut Winari dan dibenarkan oleh nasabah lain yang menjadi bulan-bulanan aksi teror pinjol, sudah secara otomatis data nasabah terekam jika masuk dalam aplikasi pinjol. Aplokasi pinjol pun dapat dengan mudah didownload di aplikasi Play Store.

"Rata-rata kalau aplikasi pinjol itu, pas pertama masuk kan ada semacam menu izinkan akses kontak. Dan itu kita harus setujui. Kalau tidak, tidak bisa lanjut untuk peminjaman. Jadi mau tidak mau harus disetujui," ujar Winari.

Korban Buat Perkumpulan

Apa yang dialami Winari dan 3 nasabah dengan aplikasi pinjol berbeda, ternyata banyak terjadi di Jakarta. Bahkan, sudah ada perkumpulan bagi para nasabah yang merasa dicemarkan nama baiknya.

"Kita juga selalu komunikasi dengan mereka, teman-teman di Jakarta," kata Winari.

Bahkan, para nasabah di Jakarta telah melakukan penelurusan alamat kantor beberapa aplikasi pinjol.

“Ada yang beberapa yang ada alamatnya. Dan rata-rata di Jakarta. Dan ketika ditelusuri teman-teman di Jakarta dengan alamat yang dicantumkan, ternyata tidak ada kantornya. Kebanyakan begitu," lanjutnya.

Beberapa kasus di Jakarta itu, kata Winari, sudah ada yang sampai pengadilan. "Ada yang kasusnya sudah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kita juga menunggu arahan bagaimana kawan-kawan di sana," pungkasnya. (sah/dah)

Berita Terkait: Cemarkan Nama Baik, 18 Jasa Pinjaman Online Diadukan ke Polres Balikpapan Subjek Hukum Kasus Pinjaman Online Lemah
Tags :
Kategori :

Terkait