Adapun untuk pasal yang disangkakan kepada GN yakni Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pencabulan mengaku
BACA JUGA:Kasus Dugaan Malapraktik di RSHD Samarinda, Kuasa Hukum Ragukan Objektivitas MKEK IDI
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredar luas di sosial media, soal surat pernyataan dari tersangka GN yang mengakui perbuatan cabulnya terhadap sejumlah anak.
Dokumen yang menggunakan kop surat RT di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota itu berisi pengakuan pelaku terkait tindakan pelecehan seksual terhadap lima anak di bawah umur.
GN menyatakan penyesalannya dalam dokumen tersebut.
"Yang bertanda tangan di bawah ini nama GN. Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran bahwa, saya mengakui dan menyesali dengan setulus-tulusnya telah melakukan tindakan Pedofilia atau Pelecehan Anak terhadap anak," demikian isi surat pernyataan tersebut.
Dokumen itu juga memuat janji tegas untuk menghentikan perilaku kriminalnya.
Dalam surat itu tertuang bahwa GN menyadari bahwa tindakannya tergolong sebagai predator seksual yang melanggar regulasi negara.
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, atau tindakan pelecehan seksual atau pedofilia atau tindak pidana lainnya yang melibatkan anak, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," tulis GN.
Masih dalam surat tersebut, GN menunjukkan pemahamannya terhadap konsekuensi hukum dari perbuatannya. Ia secara spesifik menyebut payung hukum yang dilanggarnya.
"Saya memahami bahwa tindakan pedofilia dan pelecehan anak merupakan tindak pidana kejahatan serius yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata lansia tersebut.
Bagian akhir surat berisi persetujuan GN terhadap sanksi hukum jika ia kembali melakukan tindakan serupa.
Dokumen ini dirancang sedemikian rupa sehingga dapat digunakan sebagai instrumen hukum.
"Apabila di kemudian hari saya terbukti secara sah dan meyakinkan kembali melakukan tindakan Pedofilia atau pelecehan anak, maka saya bersedia, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia tanpa ada keberatan, perlawanan, atau tuntutan apapun," tulis GN.