Bankaltimtara

SRIKANDI Jadi Andalan Pemkab Berau Wujudkan Tata Kelola Arsip Modern

SRIKANDI Jadi Andalan Pemkab Berau Wujudkan Tata Kelola Arsip Modern

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Berau terkait 4 Pilar Kearsipan dan implementasi aplikasi SRIKANDI.-(Disway Kaltim/ Rizal)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mendorong penerapan sistem kearsipan modern berbasis digital dengan mengandalkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai instrumen utama pengelolaan arsip pemerintahan yang tertib dan akuntabel.

Upaya tersebut diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Berau tentang Empat Pilar Kearsipan serta implementasi aplikasi SRIKANDI yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dispusip) Berau, Senin (22/12/2025). 

Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Berau.

Kepala Dispusip Berau, Yudha Budisantosa mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perangkat daerah mengenai pentingnya penyelenggaraan kearsipan yang tertib, terpadu, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Krisis Ruang Arsip, Pemkab Berau Mulai Bangun Depo Permanen 3 Lantai

BACA JUGA: Pemkab Berau Berupaya Tingkatkan Pengelolaan Kearsipan Daerah

Menurut Yudha, arsip memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai standar,” ujar Yudha.

Ia menjelaskan, penerapan empat pilar kearsipan menjadi dasar dalam membangun sistem kearsipan daerah yang berkelanjutan. Pilar tersebut meliputi kebijakan kearsipan, organisasi kearsipan, sumber daya manusia kearsipan, serta dukungan sarana dan prasarana.

Selain penguatan regulasi, Pemkab Berau juga mendorong pengelolaan arsip dinamis secara elektronik melalui pemanfaatan aplikasi SRIKANDI. 

“Selain penguatan regulasi, Pemkab Berau juga mendorong implementasi pengelolaan arsip dinamis secara elektronik melalui pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI),” terangnya.

BACA JUGA: Pemkab Paser 'Digantung' ANRI, Pembangunan Depot Arsip Regional Belum Pasti

BACA JUGA: UMSK Berau Tahun 2026 Disepakati, Sektor Perkebunan dan Pertambangan Naik 6,65 Persen

Yudha menyebut, penggunaan SRIKANDI mendukung transformasi digital birokrasi sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi tata kelola pemerintahan. 

“Melalui SRIKANDI, proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip dapat dilakukan secara elektronik, lebih cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: