"Korban berteriak 'Tolong' sambil berlari menjauhi tersangka, namun tersangka mengejar korban sebelum akhirnya masuk ke kamarnya," imbuh AKP Zeska Julian.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya.
Atas informasi yang telah dilaporkan, kepolisian pun melakukan visum et repertum terhadap para korban.
BACA JUGA:Selidiki Kebakaran yang Tewaskan Siswi SD di Balikpapan, Polisi Temukan Jejak BBM Eceran
"Hasil visum et repertum menjelaskan bahwa terdapat robekan selaput dara pada korban CUA," terang Zeska.
Sementara untuk korban keempat, yakni Melati, hasil visum juga menunjukkan adanya robekan pada bagian alat kewanitaan korban.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan dari korban CUA, Jasmine, dan Mawar berupa pakaian milik korban.
Penyidik Polresta Balikpapan telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus ini. AKP Zeska menyebut bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan Berita Acara Pemeriksaan terhadap anak korban, saksi-saksi, dan ahli psikologi.
“Penyidik juga telah melengkapi administrasi penyidikan dan menetapkan GN sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak ini,” tegasnya.
Tindakan penahanan terhadap tersangka telah dilakukan dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Balikpapan.
Pihak kepolisian juga telah melakukan assessment dan pendampingan sosial terhadap anak korban untuk memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis.
Dalam penanganan kasus ini, AKP Zeska menjelaskan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
Para saksi yang diperiksa adalah para ibu kandung dari masing-masing korban.
Saksi pertama adalah ibu dari korban CUA yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.
Saksi kedua adalah ibu dari korban Jasmine, sementara saksi ketiga adalah ibu dari korban Mawar.
Keterangan dari para saksi ini menjadi bukti pendukung dalam proses penyidikan kasus pencabulan yang menimpa anak-anak mereka.