JAKARTA, NOMORSATUKALTIM — Terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Kamis, 18 Desember 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P. Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budiarto.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, institusinya menghormati penuh proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami menghormati setiap proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi. Silakan diproses. Ini momentum bagi kami untuk berbenah,” ujar Anang dikutip dari Disway.id, Sabtu, 20 Desember 2025.
Kejagung, katanya, tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik institusi.
Meski demikian, hingga kini Kejagung mengaku belum menerima informasi resmi dari KPK terkait OTT yang menjerat 2 pejabat Kejari HSU tersebut.
“Kami belum mendapatkan informasi resmi sampai saat ini. Kita tunggu saja jika memang ada,” katanya.
Terkait status jabatan Kajari dan Kasi Intel HSU, Anang belum dapat memastikan apakah keduanya telah dicopot. Kejagung, kata dia, masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Di sisi lain, Anang mengingatkan bahwa masih banyak jaksa yang menjaga integritas dan bekerja profesional dalam penanganan perkara.
“Jangan sampai semua itu dinodai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap 6 orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
BACA JUGA: Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Incracht Dimusnahkan Kejari Balikpapan