Kadis Pertanahan Kutim Jelaskan Alasan Tuntutan Ganti Rugi 3 Kelompok Tani Sulit Dipenuhi

Sabtu 20-12-2025,10:03 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Hariadi

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur (Kutim), Simon Salombe, memberikan penjelasan terkait munculnya konflik tuntutan ganti rugi lahan yang diajukan 3 kelompok tani terhadap pemerintah daerah. 

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan masalah lama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur sejak tahun 2010.

Simon menyebutkan, jalan dan kanal yang dipersoalkan oleh Kelompok Tani Karya Tani, Karya Insani, dan Maminasae telah dibangun jauh sebelum adanya tuntutan pembayaran seperti yang disampaikan saat ini. 

“Permasalahan ini sebenarnya permasalahan lama, tahun 2010. Jalan itu sudah dibangun sekitar 15 tahun yang lalu,” ujarnya, saat di wawancara, Kamis (18/12/2025).

BACA JUGA: Kelompok Tani di Kutai Timur Minta Kepastian Ganti Rugi Lahan, Nilai Terjadi Ketidakadilan Sejak 2010

Ia menjelaskan, tuntutan kelompok tani muncul karena adanya klaim lahan yang digunakan dalam pembangunan jalan dan kanal. 

Namun, pemerintah daerah menghadapi kendala serius karena mekanisme pengadaan tanah yang berlaku saat ini tidak memungkinkan pembayaran dilakukan setelah pembangunan selesai.

“Dalam aturan sekarang, mekanismenya jelas, pengadaan tanah dulu baru pembangunan. Sementara ini pembangunannya sudah terjadi 10 sampai 15 tahun yang lalu,” jelas Simon.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada pada posisi yang sulit. Apabila tuntutan pembayaran tetap dipaksakan, maka pemerintah berisiko melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA: Didesak Bayar Ganti Rugi Jalan Abdi Negara, Pemkot Bontang Minta Bukti Legalitas

“Siapa yang mau menanggung risiko kalau pemerintah melanggar aturan? Saya kira DPRD juga tidak berani mengambil risiko itu,” tegasnya.

Terkait Kanal 3 yang berada di wilayah Karya Tani dan Karya Insani, Simon menyebutkan pembangunannya juga sudah berlangsung sekitar 10 tahun lalu. 

Ia menegaskan, seluruh penanganan tuntutan saat ini harus mengacu pada regulasi yang berlaku sekarang, bukan aturan lama.

“Kita bekerja sekarang, tuntutannya juga muncul sekarang, jadi otomatis kita menggunakan aturan yang ada sekarang. Tidak mungkin aturan itu diberlakukan mundur,” katanya.

BACA JUGA: Antisipasi Krisis Pangan, Pemkab Kutim Cetak Sawah 1.900 Hektare untuk Petani Muda

Kategori :