Ia menilai kelalaian terhadap kewajiban reklamasi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengabaian serius terhadap keselamatan publik dan lingkungan.
"Kalau itu milik perusahaan yang sudah tidak aktif, negara harus hadir. Dorong proses pidana karena ini kelalaian terhadap kewajiban reklamasi," tegasnya.
Syafruddin juga mengajak masyarakat Kalimantan Timur untuk terlibat aktif dalam pengawasan lingkungan. Ia mendorong warga membantu pendokumentasian di lapangan, seperti foto dan data lokasi lubang tambang, agar memudahkan penelusuran kepemilikan dan penindakan.
BACA JUGA: Hanya 1 dari 168 Lahan Eks Tambang di Kaltim yang Direklamasi
BACA JUGA: MAKI Minta Kejati Kaltim Desak Penyelesaian Kasus Reklamasi Tambang
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan data dari lapangan, kita bisa cepat mengetahui ini milik siapa, perusahaan aktif atau tidak aktif," katanya.
Ia menegaskan, pengetatan pengawasan tambang bukan upaya menghambat investasi, melainkan langkah korektif untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan berkelanjutan. T
"Tambang boleh berjalan, investasi boleh masuk, tapi hutan dan lingkungan harus dijaga. Kalau tidak, yang menanggung dampaknya masyarakat Kalimantan Timur," pungkas Syafruddin.