OJK Evaluasi Aturan Penagihan Kredit, usai Debt Collector Tewas di Kalibata

Rabu 17-12-2025,10:29 WIB
Editor : Hariadi

Mahendra menegaskan, pemberi pinjaman harus tetap bertanggung jawab atas cara penagihan yang dilakukan, termasuk apabila melibatkan pihak ketiga sebagai penagih.

BACA JUGA: Sport Tourism Air Punya Potensi Perkuat Ekonomi Kaltim

BACA JUGA: CIMB Niaga Komitmen Tak Danai Perusahaan Tambang Batu Bara

Diberitakan sebelumnya, Polri pada 12 Desember 2025 menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata. 

6 orang tersebut yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Kepolisian menyebutkan, utang sepeda motor menjadi pemicu pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan dua penagih utang atau mata elang (matel) berinisial MET dan NAT di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis malam (11/12). 

Pemilik kendaraan diketahui belum menerima pembayaran, sehingga meminta bantuan pihak lain untuk menagih, yang berujung pada peristiwa tersebut.

Kategori :