"Unit PPA Polresta Balikpapan sudah menerima satu laporan," ujar AKP Zeska, dikonfirmasi Jumat (12/12/2025).
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BACA JUGA: Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Kades Benua Baru Dinyatakan Tidak Terbukti oleh Polisi
Zeska menjelaskan bahwa GN belum berstatus tersangka dan tidak dilakukan penahanan. Penetapan status tersangka memerlukan prosedur hukum yang ketat sesuai ketentuan KUHAP.
"Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memenuhi minimal dua alat bukti. Saat ini kami sedang memeriksa para saksi," terang Zeska.
Penyidik menerapkan strategi pemeriksaan bertahap. Meski hanya satu korban yang melapor secara resmi, 4 anak lainnya akan diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat kasus.
"Satu anak bertindak sebagai pelapor, sedangkan yang lainnya kami posisikan sebagai saksi guna menunjang pembuktian kasus ini," pungkas AKP Zeska.