Kejati Kaltim Selamatkan Aset PHI Rp 1,25 Triliun dan Bongkar 41 Sertifikat Laut Bermasalah

Rabu 10-12-2025,13:05 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Baharunsyah

"Jangan tunggu bermasalah dulu baru lapor. Kalau ada aset yang tidak lengkap dokumennya,segera minta pendampingan hukum,"kata Supardi.

Menurutnya, banyak instansi yang tidak memperbarui data aset hingga puluhan tahun, sehingga rawan disengketakan atau diambil alih pihak lain.

"Banyak aset yang tercecer karena administrasi lemah. Itu yang sedang kami benahi,"ujarnya.

Supardi menegaskan bahwa penyelamatan aset aset PHI dan pembatalan sertifikat laut bukanlah akhir, melainkan awal dari agenda besar Kejati Kaltim memperbaiki tata kelola wilayah dan aset negara.

"Kami ingin memastikan setiap jengkal tanah dan setiap meter wilayah laut milik negara di Kaltim terlindungi. Ini bagian dari tugas Kejaksaan untuk menjaga perekonomian daerah,"tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Kejati akan terus memantau potensi penyimpangan baru, terutama yang berkaitan dengan energi, migas, dan tata ruang pesisir.

"Kalau ada temuan baru soal sertifikat bodong atau penguasaan aset ilegal, laporkan. Kami siap bergerak," pungkasnya.

Dengan dua capaian besar kasus ini, Kejati Kaltim meneguhkan posisinya sebagai benteng utama negara dalam menjaga aset strategis, sekaligus memastikan pembangunan di Kalimantan Timur berjalan di atas fondasi hukum yang kuat.

Kategori :