Kejati Kaltim Selamatkan Aset PHI Rp 1,25 Triliun dan Bongkar 41 Sertifikat Laut Bermasalah

Rabu 10-12-2025,13:05 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Baharunsyah

"Saya tegaskan, penyelamatan aset seperti ini jauh lebih murah daripada menunggu gugatan muncul. Begitu ada indikasi pelanggaran, kami langsung turun," kata Supardi.

Capaian besar lainnya berada di bidang intelijen. Kejati Kaltim berhasil mengungkap dan menindak 41 sertifikat laut di Balikpapan, yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan negara.

Sertifikat tersebut muncul di empat kelurahan di Kecamatan Balikpapan Kota, mencakup kawasan dari sekitar pusat kota hingga mendekati wilayah pesisir yang tidak semestinya dapat disertifikasi sebagai tanah.

"Kami menemukan sertifikat laut yang bahkan sampai mencakup area di sekitar mal dan sepanjang kawasan pesisir Balikpapan."

BACA JUGA:Kejati Kaltim Amankan Aset Migas Rp1,2 Triliun Lewat Pendekatan Non-Litigasi

"Ini tidak masuk akal. Semua sudah kami rekomendasikan untuk dibatalkan," tegas Supardi.

Menurutnya, sejumlah sertifikat ada yang diterbitkan bertahun-tahun lalu, sebagian sudah diperpanjang.

Sementara sebagian lain tengah diproses pembatalannya oleh BPN Kaltim, setelah Kejati menyerahkan hasil operasi intelijen.

Supardi menilai bahwa keberadaan sertifikat laut ini sangat berbahaya bagi tata kelola wilayah pesisir dan potensi investasi.

"Kalau sertifikat laut dibiarkan, negara bisa kehilangan kendali atas wilayah perairannya. Potensi kerugiannya bisa ratusan miliar hingga triliunan karena pihak tertentu bisa mengklaim wilayah yang seharusnya milik negara," tuturnya.

Ia menambahkan, salah satu masalah utama adalah ketidaksinkronan antara peta lama dan peta terbaru. Bahkan ada yang terbitan tahun 1980an.

Kondisi ini berpotensi membuka peluang praktik mafia tanah yang mencoba memanfaatkan kekosongan data.

BACA JUGA: Pencairan Dana Desa Mandek, Ribuan Kepala Desa Desak Presiden Ambil Langkah Cepat Pembatalan PMK 81

Supardi menegaskan bahwa dua capaian tersebut tidak hanya menjadi keberhasilan penindakan.

Tetapi juga bukti efektivitas strategi pencegahan yang kini diperkuat Kejati Kaltim.

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah, termasuk BUMD dan BUMN yang beroperasi di Kaltim, untuk proaktif meminta pendampingan jika menemukan aset yang belum jelas statusnya.

Kategori :