17 Jabatan Eselon II Pemkab Kukar Masih Kosong, Proses Asesmen Sedang Berjalan

Minggu 07-12-2025,17:52 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Didik Eri Sukianto

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono memastikan bahwa proses asesmen untuk mengisi jabatan kosong di sejumlah OPD masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kemarin itu bukan seleksi, tapi asesmen. Semua pejabat memang wajib mengikuti asesmen terbaru sesuai ketentuan pemerintah pusat,” kata Sunggono.

Ia menjelaskan, bahwa asesmen tersebut merupakan kewajiban yang diatur BKN, sehingga tidak serta merta langsung berujung pada pelantikan atau pengisian jabatan.

Menurut Sunggono, meskipun sebagian pejabat telah mengikuti asesmen, masih terdapat peserta yang belum memenuhi persyaratan administratif, salah satunya terkait masa jabatan minimal dua tahun.

BACA JUGA: Realisasi APBD-P Kukar Baru Rp6,9 Triliun, Sekda Sebut Transfer dari Pusat Lambat

“Bagi pejabat yang belum memenuhi syarat, akan dijadwalkan mengikuti asesmen lanjutan setelah ketentuannya terpenuhi,” ujarnya.

Terkait waktu pengisian jabatan Eselon II, Sunggono menyebutkan, bahwa pelantikan baru dapat dilakukan setelah masa 6 bulan jabatan Bupati Kutar Kartanegara terpenuhi, yakni setelah 23/12/2025, sesuai ketentuan yang mengatur kewenangan kepala daerah.

“Kalau semua proses dan persetujuan dari pemerintah pusat sudah kami terima, bukan tidak mungkin pengisian jabatan bisa dilakukan di akhir tahun, namun semuanya tetap bergantung pada kelengkapan proses administrasi,” tuturnya.

Kategori :