Dalam pemeriksaan lanjutan, LHP juga menyatakan telah menjalankan praktik jual beli sabu sejak Januari 2025.
Ia mengaku beroperasi di sekitar Sanga Sanga Dalam dengan cara melayani siapa pun yang ingin membeli barang haram tersebut.
Keterangan itu memperkuat dugaan polisi mengenai alur masuknya sabu dari Samarinda ke wilayah Kukar.
Petugas menyebut bahwa pola peredaran seperti ini sudah sering ditemukan di Sanga Sanga. Mereka menduga adanya jaringan kecil yang memanfaatkan jalur cepat dari Samarinda menuju daerah pesisir Kukar.
Karena itu, operasi pengawasan di jalur tersebut terus ditingkatkan sambil menunggu perkembangan penyidikan kasus terbaru ini.
“Barang bukti yang kami temukan terdiri dari 14 poket dengan berat kotor 5,46 gram dan berat bersih 1,40 gram,” ujar petugas tersebut.
Setelah seluruh barang bukti dikumpulkan, polisi membawa LHP ke Polsek Sanga Sanga untuk diproses lebih lanjut.
Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
BACA JUGA: Polres Kukar Ringkus Komplotan Pemasok Sabu Asal Samarinda Seberang
Polisi menjerat LHP dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur larangan memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam penjualan narkotika golongan I.