Bandar di Sanga Sanga Sembunyikan Sabu di Bantal Sofa, Narkoba Dibeli dari Samarinda

Sabtu 29-11-2025,21:52 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Didik Eri Sukianto

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM —  Kesekian kalinya, Polsek Sanga Sanga kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari kawasan Jalan Pesut Kota Samarinda.

Pemuda berusia 20 tahun ditangkap pada Senin, 24 November 2025 setelah diduga menjual sabu di wilayah Sanga Sanga Dalam.

Penangkapan ini dilakukan setelah Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga Sanga menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Ampera, Kelurahan Sanga Sanga Dalam.

Informasi itu menyebut ada transaksi sabu yang dilakukan secara rutin oleh seorang pemuda yang diketahui berinisial LHP.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Rumah di Melak Ilir, 43 Poket Sabu Disita, 2 Pria Dibekuk

Dalam keterangannya, Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhammad Zulhijah melalui Ps Kanit Reskrim, Aipda Yudi Tri Waluyo, menyebutkan penyisiran diarahkan ke rumah terlapor yang berada di Jalan Ampera RT 20.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan resmi.

“Penggeledahan dilakukan setelah petugas memastikan ada aktivitas yang patut dicurigai,” kata Aipda Yudi,pada Sabtu, 29 November 2025.

Penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan sebuah bantal sofa berwarna merah berisi 14 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip besar.

BACA JUGA: JPU Tuntut Mati Dua Pengedar 52 Kg Sabu di Balikpapan, Terdakwa Residivis Jaringan Narkotika

Petugas kemudian meminta keterangan kepada LHP mengenai kepemilikan barang tersebut. Pemuda itu mengakui bahwa semua poket sabu adalah miliknya.

Ia menyebut membeli paket sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di sebuah loket di kawasan Jalan Pesut Kota Samarinda.

Harga beli per poket disebut Rp150 ribu dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp250 ribu per poket.

“Saya beli dari orang yang tidak saya kenal. Biasanya saya mengambil di loket kawasan Pesut Samarinda,” ujar LHP kepada petugas saat dimintai keterangan.

BACA JUGA: Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika

Kategori :