BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Ketidakpastian UMK Balikpapan 2026 terus berlanjut. Hingga memasuki akhir November, penetapan upah minimum belum dapat diputuskan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih menunggu aturan resmi.
Selain itu ada formula penghitungan baru dari pemerintah pusat sebagai dasar pembahasan.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar, yang menjelaskan bahwa belum terbitnya regulasi baru menjadi penyebab utama belum digelarnya pembahasan final penetapan UMK.
"UMP dan UMK ini aturannya dari pusat belum terbit. Regulasinya masih menunggu. Mudah-mudahan PP dari pusat segera keluar, baru dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi dan kemudian di Dewan Pengupahan Kota Balikpapan," ujarnya saat ditemui belum lama ini.
BACA JUGA: Produksi Rumput Laut Berau Masih Bertumpu di Karangan, Warga Belum Minat Budi Daya
Menurut ketentuan umum, penetapan UMK seharusnya telah memperoleh kejelasan sejak 21 November.
Namun hingga akhir November 2025, pemerintah daerah belum dapat menentukan arah kebijakan upah karena belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait mekanisme penyesuaian upah minimum.
"Kita di Balikpapan masih menunggu dari Provinsi Kaltim. Harapannya, penetapan sudah ada sebelum Januari," sebut Adamin.
Terkait kemungkinan kenaikan upah, Adamin menegaskan bahwa peluang penyesuaian tetap terbuka.
BACA JUGA: Disporapar Ambil Alih Perawatan Rumput Stadion Segiri Samarinda, Perlu Rp30 Juta per Bulan
Namun nilai besaran UMK belum dapat dipastikan sampai rumusan resmi dari pemerintah pusat disahkan.
"Perkiraan naik atau turun, yang pasti ada kenaikan. Angkanya belum ada, karena belum ada kesepakatan. Ini salah satu alasan pengumumannya tertunda," jelasnya kepada Nomorsatukaltim.disway.
Ia pun menjelaskan, pembahasan UMK dilakukan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Serikat Pekerja.
BACA JUGA: Bukan Lagi Open Dumping, DLH Kutim Mulai Terapkan Sistem Control Landfill untuk Tangani Sampah
"Kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja difasilitasi pemerintah melalui regulasi. Formulasinya seperti apa, kita masih menunggu dari pusat dan provinsi," terangnya.