3 Usulan Raperda Tak Dimuat Dalam Propemperda Paser 2026

Kamis 27-11-2025,15:19 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Baharunsyah

PASER, NOMORSATUKALTIM - DPRD Paser menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2026 dalam rapat paripurna, Kamis 27 November 2025.

Dalam Propemperda 2026, telah ditetapkan sebanyak 13 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 16 Raperda yang diusulkan.

Dengan demikian, terdapat 3 buah Raperda yang tidak dimuat dalam Propemperda Paser 2026.

BACA JUGA:Kuota Haji Paser Tahun Depan Bertambah Jadi 604 Jamaah

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, mengatakan, 16 usulan Raperda terdiri dari 13 produk hukum inisiatif pemerintah daerah dan 5 inisiatif dewan.

BACA JUGA:Pemasangan AC Central Masjid Agung Nurul Falah di Paser Telan Biaya Rp 7,2 Miliar

"3 Raperda yang tidak dimuat adalah inisiatif dari pemerintah daerah, yaitu tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan, tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), dan tentang pengelolaan air limbah domestik," kata Zulfikar Yusliskatin.

Dijelaskan dari masing-masing Raperda yang tidak termuat, dikarenakan usulan Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan dan Raperda KLA tidak dilengkapi dokumen pendukung seperti naskah akademik.

Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan pasal 22 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

"Dalam ketentuannya menyebutkan bahwa pemrakasa dalam menyiapkan Raperda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Paser Perkuat Pengelolaan Arsip Berbasis Digital

Terkait usulan Reperda tentang pengelolaan air limbah domestik tidak termuat karena berdasarkan regulasi di atasnya tidak mendelegasikan kepada daerah untuk membentuk perda.

Sementara, Kabupaten Paser juga mempunyai dasar hukum pengelolaan limbah yang dibentuk pada 2016 lalu, berisikan ketentuan sistem pengelolaan limbah padat dan cair.

BACA JUGA:Rutan Tanah Grogot Restorasi Musala di Hari Bhakti Kemenimipas

Dengan adanya regulasi tentang pengelolaan limbah yang telah dibentuk, diungkapkan bahwa hanya perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan bupati.

Kategori :