"Usulan Raperda tentang pengelolaan limbah air domestik tidak dapat diterima. Disarankan cukup membentuk peraturan bupati," tuturnya.
Bapemperda DPRD Paser menyarankan dalam proses perencanaan pembentukan produk hukum agar melengkapi dokumen pendukung sebagai syarat yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Keren, Dua Pelajar asal Paser Raih Medali Emas dan Perunggu Olimpiade Nasional
Kemudian juga membentuk tim penyusunan Raperda dan membentuk peraturan bupati sebagai regulasi pelaksana atas perda yang telah disahkan.
Atas dasar persetujuan Propemperda Paser 2026, selanjutnya akan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Paser tentang penetapan program pembentukan Perda. (Muhammad Sahrul)