APBD Perubahan Paser 2026 Disetujui Rp3,7 Triliun
Paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda perubahan APBD 2026.- Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser 2026 disetujui sebesar Rp3,75 triliun dalam rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah.
Rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Paser, Wakil Bupati Paser bersama perangkat daerah dan sejumlah instansi tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Paser, Senin 21 September 2026.
Secara umum besaran pendapatan setelah perubahan APBD sebesar Rp3,74 triliun, belanja Rp3,73 triliun, penerimaan pembiayaan Rp8,17 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar.
Besaran APBD perubahan tahun ini menurun jika dibandingkan dengan APBD Paser 2025 setelah perubahan sebesar Rp4,95 triliun.
BACA JUGA: APBD Paser 2027 Diproyeksi Cuma Rp 3,1 Triliun, Lebih Rendah dari 2026
"Tahun ini, APBD Kabupaten Paser sebesar 3 triliun 754 miliar rupiah lebih, lebih rendah dari APBD tahun lalu, meski demikian angka ini harus berbanding lurus dengan pencapaian kinerja serta target-target dan program prioritas," kata Ikhwan Antasari.
Sementara, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Kasri menyampaikan sejumlah rekomendasi dari hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubajan APBD 2026.
Beberapa diantaranya, terkait belanja daerah diminta agar dapat dilakukan secara terukur dan selektif di tengah tekanan fiskal daerah akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
"Efisiensi diarahkan tanpa mengurangi pemenuhan belanja wajib untuk pelayanan dasar," kata Kasri.
DPRD Paser juga menekankan mengenai pelaksanaan kegiatan 2026 untuk bisa dipastikan ketepatan waktu sesuai target fisik dan keuangan dengan memperhatikan kesiapan perencanaan, proses pengadaan, dan kemampuan kas daerah.
"Pemerintah daerah juga perlu mengendalikan komitmen belanja dan kewajiban pembayaran secara cermat agar seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan sesuai kemampuan fiskal daerah dan tidak membebani pelaksanaan APBD pada tahun anggaran berikutnya," ujarnya.
Direkomendasikan juga agar melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap target, indikator, program prioritas, dan kerangka pendanaan daerah dalam Perda tentang RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2025-2029.
"Sehingga RPJMD menjadi realistis, adaptif, dan selaras dengan kapasitas fiskal, serta sinkron dengan perencanaan nasional dan provinsi," terang Kasri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
