Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Bontang H. Much. Cholis Edy Prabowo menyebut bahwa pembangunan Jalan Abdi Negara sudah melalui prosedur yang berlaku.
BACA JUGA: Warga Jalan Kakap Keluhkan Nilai Ganti Rugi Proyek Terowongan, Angkanya Tidak Sebanding
BACA JUGA: Ganti Rugi untuk Jembatan Sei Busui Belum Jelas, Jembatan Bailey Dipertahankan hingga Tahun Depan
Ia meminta masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah agar bisa menunjukkan bukti legalitas.
“Kalau sudah ada itu semua, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bisa menganggarkan,” katanya, Selasa, 25 November 2025.
Bahkan, ia menyarankan warga menyelesaikan sengketa lahan itu melalui jalur hukum. Sehingga, tahapannya jelas dan memiliki kekuatan hukum.
“Kalau kita melalui persidangan, sudah pasti jelas ini. Kalau nanti misalnya Pemkot Bontang dinyatakan kalah di tingkat kasasi, maka, putusan tersebut bisa digunakan sebagai dasar untuk penganggarannya,” katanya lagi.
BACA JUGA: Lahan Perkantoran Bukit Pelangi Disoal, Ahli Waris Pasang Spanduk, Tuntut Sisa Ganti Rugi Dibayar
BACA JUGA: Kanwil BPN Kaltim Lepas Tangan Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Bandara VVIP IKN
Jalan Abdi Negara dibangun sepanjang 3 kilometer di Teluk Kader, Bontang Lestari. Lebar jalan ini 12 meter sudah termasuk drainase di sisi kiri dan kanan jalan.
Namun, sekitar 40 masyarakat mengaku tanahnya belum diberikan ganti rugi oleh Pemkot Bontang.