banner ppu baru---
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tengah menghadapi tantangan berat akibat pemangkasan signifikan dalam alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima.
Penurunan anggaran ini memaksa Pemkab PPU untuk merumuskan ulang kebijakan anggaran demi memastikan pelayanan dasar tetap optimal, sambil berupaya menghindari pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengungkapkan bahwa proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2026 diperkirakan turun hampir 50 persen dari tahun sebelumnya.
"Kalau update terakhir untuk proses TKD kita ini, itu angka di APBD jauh menurunnya. Jadi hampir 50 persen, pertama Rp2,6 triliun dan kemudian turun dan menjadi Rp2,4 triliun," kata Mudyat Noor, Rabu 26 November 2025.
Baca Juga: Dukung Pembangunan Koperasi Merah Putih, Pemkab Siapkan Lahan dan Administrasi Aset Tanpa Skema Sewa
Adapun APBD Kabupaten PPU pada 2026 diperkirakan sekira Rp1,4 triliun. Menyikapi pemotongan TKD yang masif ini, Pemkab PPU berencana melakukan 'otak-atik' anggaran di beberapa pos.
Saat ini, Mudyat menyatakan bahwa kebijakan pemotongan TPP bagi ASN merupakan opsi terakhir yang paling dihindari.
Baca Juga: Bidikan Tepat, Atlet Panahan PPU Borong 7 Emas di Popda Kaltim 2025
"Kalau sementara belum, kita masih coba otak-atiklah. Mudah-mudahan kita masih bisa belanja modal, belanja bangunan, bisa. Nanti kebijakan yang seperti apa. Tapi yang paling kita hindari itu dulu, kalau bisa kita hindari melakukan TPP," tegasnya.
Pemkab PPU akan memprioritaskan anggaran untuk pelayanan dasar masyarakat, sesuai amanat Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kalau itu telah terpenuhi baru melakukan pembahasan lanjutan dengan skema lain.
"SPM dulu yang kita jaga. Kalau itu sudah terpenuhi, baru kita bicara yang lain," jelasnya.
Selain itu, dikatakan Mudyat, beban belanja wajib seperti program BPJS yang merupakan kebijakan pusat, namun menjadi tantangan tersendiri bagi daerah sebab dibebankan pada daerah kabupaten/kota.
"Untuk BPJS itu nilainya besar, sekira Rp40 miliar lebih dan itu dibebankan ke daerah," pungkas Mudyat. (*)