KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Arah pembangunan Kutai Timur (Kutim) pada tahun-tahun mendatang semakin menunjukkan pergeseran dari sektor tambang menuju ekonomi berbasis kerakyatan.
Pemerintah Kabupaten Kutim resmi mengajukan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Kabag Hukum Setkab) Kutim, Januar Bayu Irawan, menyatakan bahwa penyusunan 15 Ranperda ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat landasan hukum transformasi ekonomi daerah.
Menurutnya, Pemkab tengah mempersiapkan regulasi agar kebijakan pembangunan lebih berpihak pada masyarakat.
BACA JUGA: Pendapatan Daerah Kutim 2026 Diproyeksi Rp5,7 Triliun, Pemkab Resmi Sampaikan Nota Keuangan
BACA JUGA: Rencana Dispar Kutim Naikkan Pariwisata: Tingkatkan Kualitas SDM, Kenalkan Hiu Tutul ke Wisatawan
“Kita ingin mengarahkan pembangunan daerah tidak lagi bergantung pada pertambangan. Fokus pemerintah ke depan adalah ekonomi kerakyatan sesuai 50 program unggulan Bupati,” ujar Januar baru-baru ini.
Januar menambahkan bahwa dokumen regulasi yang diajukan bukan hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga menyentuh sektor-sektor pendukung lain seperti lingkungan, investasi, transportasi, hingga industri.
Seluruhnya diproyeksikan saling terhubung dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Menurut Januar, ketergantungan terhadap sektor tambang selama ini dinilai tidak dapat menjadi jaminan keberlanjutan ekonomi daerah.
BACA JUGA: DPRD Kutim Godok 32 Usulan Proyek MYC 2025-2029, Fokus ke Infrastruktur Jalan
BACA JUGA: Kutim Disamakan dengan Daerah Non-Penghasil, DPRD Minta Penjelasan soal DBH
Karena itu, penguatan sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, UMKM, dan industri berbasis masyarakat diprioritaskan.
Untuk memastikan arah pembangunan berjalan konsisten, Pemkab Kutim mengajukan daftar 15 Ranperda sebagai berikut:
1. APBD 2027