Polres Paser Bantah Tangkap Pendamping Hukum Misran Toni

Rabu 19-11-2025,13:12 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Baharunsyah

PASER, NOMORSATUKALTIM - Polres Paser membantah menangkap M Fathurrahman, pendamping hukum Misran Toni, tersangka pembunuhan aktivis penolak hauling batu bara di Muara Kate, Paser, Selasa 18 November 2025 malam.

Hal ini di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Paser, Iptu Iwan saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Rabu 19 November 2025.

Iptu Iwan menyampaikan, bahwa kuasa hukum Misran tidak ditangkap. Pihak kepolisian hanya melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Pendamping hukum Misran Toni tidak ditangkap," kata Iptu Iwan.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, menyampaikan, kasus pembunuhan berencana yang terhadi di Muara Kate telah memasuki tahap P21 (berkas perkara lengkap) dan kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan," kata AKP Elnath Splendidta.

Sebelumnya, pada Selasa (18/11/2025) malam, Misran Toni dijemput oleh pihak keluarga karena masa penahanan telah berakhir.

Diduga telah terjadi mis komunikasi, karena penetapan Misran sebagai tersangka kasus pembunuhan ternyata telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser.

Keluarga Misran Toni yang bernama Joshua, menyampaikan, bahwa rombongan polisi tiba-tiba mencegat di tengah perjalanan. Lalu membawa kembali Misran bersama kuasa hukum ke Polres Paser.

"Kami dicegat saat sudah dalam perjalanan. Kalau memang mau di tahan kenapa tidak dari awal di Polres, bukan malah dibiarkan ke luar," kata Joshua.

Pencegatan tersebut terjadi sekira pukul 21.55 Wita di jalan poros Desa Sempulang. Lokasinya tidak jauh dari Polsek Tanah Grogot.

Saat itu pihak keluarga yang melakukan penjemputan Misran Toni, menggunakan 2 mobil, 1 ditumpangi Misran dan 1 lagi ditumpangi kuasa hukum.

Dijelaskan, alasan pihak kepolisian melakukan penangkapan karena kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pihak keluarga mengaku tak mempermasalahkan terkait pelimpahan kasus, hanya berharap Misran Toni bisa diberi kesempatan untuk pulang terlebih dahulu bertemu dan berkumpul bersama keluarganya.

"Masa penahanannya kan berakhir jadi bisa berkumpul sama keluarganya dahulu, kalau ada pelimpahan kasus biarlah itu urusan lain hari," ujarnya.

Kategori :