Bankaltimtara

10 Usulan Pemekaran Desa di Kutim Disetujui Kemendagri, Satu Desa Terkendala Batas

10 Usulan Pemekaran Desa di Kutim Disetujui Kemendagri, Satu Desa Terkendala Batas

10 dari 11 usulan pemekaran desa di Kutai Timur mendapat lampu hijau dari Kemendagri, usai pemaparan Pemkab Kutim di Jakarta, pada 10–12 Maret 2026.-(Ist./ Dok. Pemkab Kutim)-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 10 usulan pemekaran desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinyatakan memenuhi persyaratan dasar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepastian itu diperoleh setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memaparkan dokumen usulan pemekaran desa kepada Kemendagri, di Jakarta, pada 10–12 Maret 2026.

Dari total 11 desa yang diajukan, sebanyak 10 desa dinyatakan telah memenuhi persyaratan dasar pembentukan desa baru

Namun, satu desa lainnya yakni Miau Baru Utara masih harus menunggu proses lanjutan, karena masih terkendala batas wilayah.

BACA JUGA: Batas Kutim - Berau Masih Disengketakan, Pemkab Fokus Jaga Layanan dan Stabilitas Warga

BACA JUGA: Sengketa Tapal Batas Berau-Kutim Hambat Pendidikan, 85 Murid Biatan Ilir Belajar di Kolong Rumah Warga

Desa hasil pemekaran dari Desa Miau Baru di Kecamatan Kongbeng tersebut dinilai belum memiliki landasan regulasi yang kuat yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pembentukan desa baru.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, menjelaskan bahwa kejelasan batas wilayah merupakan syarat utama dalam pengajuan pembentukan desa.

“Karena salah satu syarat dasar dibentuknya desa itu seluruh batas selesai. Yang dimaksud selesai itu bukan hanya disepakati, tetapi telah diterbitkan regulasi terkait,” ujarnya, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis 12 Maret 2026.

Menurutnya, batas wilayah Desa Miau Baru sebagai desa induk sebenarnya telah melalui kesepakatan sebelumnya. Namun wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Berau sehingga memerlukan penguatan regulasi.

BACA JUGA: Pengamanan Tapal Batas Berau–Kutim Diperpanjang, Pemkab Siapkan Posko Permanen

BACA JUGA: Geruduk DPRD Berau, Biatan Ilir Desak Percepatan RDP Sengketa Tapal Batas yang Mandek 12 Tahun

“Segmen batas Kutai Timur dan Berau di wilayah Miau Baru itu sudah disepakati tahun 2017. Tetapi Kemendagri memandang bahwa itu tidak cukup kuat sehingga meminta untuk ditunda menunggu ditetapkan dalam Permendagri terkait batas Kutim–Berau,” jelasnya.

Di sisi lain, 10 desa yang telah dinyatakan memenuhi syarat dasar mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk melanjutkan proses penerbitan kode desa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait