Kutim Disamakan dengan Daerah Non-Penghasil, DPRD Minta Penjelasan soal DBH

Senin 17-11-2025,08:30 WIB
Reporter : Sakiya Yusri
Editor : Hariadi

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kutai Timur (Kutim) pada tahun 2026 kembali memunculkan sorotan tajam dari DPRD Kutim. 

Pasalnya, DBH yang merupakan royalty batu bara bagi daerah penghasil justru anjlok hingga 70 persen, meskipun produksi batu bara Kutim tidak mengalami penurunan.

Anggota DPRD Kutim, Rahmadani menyebut kondisi tersebut tidak masuk akal dan sangat merugikan daerah. Ia menegaskan bahwa pembagian DBH sudah diatur secara jelas berdasarkan persentase bagi daerah penghasil, bukan disamakan dengan wilayah yang tidak memiliki sumber daya.

Menurutnya, kunjungan DPRD Kutim ke Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu tidak memberikan jawaban yang memuaskan. 

BACA JUGA: Protes DBH Dipangkas, Forum Aksi Rakyat Kaltim Ancam Blokir Sungai Mahakam

“Di Kemenkeu kami pertanyakan mengapa Kutim dapat DBH sama dengan daerah lain, padahal Kutim ini daerah penghasil, bukan pengelola, bukan daerah peminta,” tegasnya, Minggu 16 November 2025.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat seakan menutup mata terhadap fakta bahwa Kutim berkontribusi besar dalam produksi batu bara nasional. 

“Kalau produksi stabil, bahkan meningkat, mestinya DBH juga mencerminkan kontribusi itu, bukan malah diturunkan,” ujarnya.

Karena tidak ada penjelasan yang dianggap logis, DPRD Kutim kini mengambil langkah lanjutan dengan mengumpulkan data primer dari berbagai sumber. 

BACA JUGA: Bupati Kutim Sebut Dampak Pemotongan DBH Sangat Mengerikan bagi Daerah

Data tersebut akan digunakan sebagai bahan argumentasi ketika DPRD Kutim mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Salah satu data utama diminta dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai perusahaan tambang batu bara terbesar di wilayah tersebut. 

Rahmadani mengatakan bahwa KPC memiliki catatan produksi dan pembayaran royalti yang penting untuk memastikan apakah semua alokasi royalty benar-benar masuk dalam perhitungan DBH Kutim.

Di sisi lain, DPRD juga telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendapatkan data pembanding. Dokumentasi dari daerah dan perusahaan nantinya akan digabungkan untuk memastikan kesesuaian angka sebelum dibawa ke kementerian.

BACA JUGA: Gubernur Kaltim Tegaskan DBH Adalah Hak Daerah, Bukan Bantuan Pusat

Kategori :