Penertiban kendaraan dinas ini, lanjut Irfan, merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi tata kelola keuangan dan aset daerah.
Pemerintah daerah ingin memastikan setiap barang milik negara tercatat, terpelihara, dan digunakan sesuai peruntukannya.
"Intinya sederhana, jangan biarkan aset negara hilang atau dikuasai pribadi. Itu amanah yang harus dijaga bersama," tutupnya.