Ia menambahkan, penyaluran dana melalui kredit produktif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau program pembiayaan dengan bunga rendah dapat mempercepat perputaran ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Ketika kredit jalan, usaha tumbuh, masyarakat punya penghasilan, bisa bayar pajak, PAD naik, bank daerah sehat, ekonomi berputar. Muternya di situ," tururnya.
Namun, Purwadi menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan profesional di bank pembangunan daerah agar kebijakan ini tidak justru menimbulkan masalah baru.
"Bank daerah harus clear and clean, tata kelolanya harus baik. Kalau itu terjamin, dampaknya bisa luar biasa untuk ekonomi Kaltim," ucapnya.
BACA JUGA: Bupati Berau Tegaskan Dana Rp 1,67 Triliun di Bank Bukan Uang Mengendap, Tapi...
Purwadi menyebut fenomena dana daerah yang mengendap di bank pusat menunjukkan lemahnya komitmen kepala daerah dalam menggerakkan ekonomi lokal.
"Kalau punya nurani, uang itu seharusnya diputar untuk masyarakat. Jangan disimpan diam-diam. Kalau disimpan di luar daerah, ekonomi kita mati," ujarnya.
Ia menyebut kebijakan Kementerian Keuangan ini sebagai 'tamparan keras' bagi kepala daerah dan DPRD yang selama ini kurang mengawasi penempatan dan pemanfaatan dana publik.
Purwadi juga menyoroti rendahnya daya serap anggaran di sejumlah daerah yang menjadi penyebab dana mengendap terus membesar.
BACA JUGA: TKD Kaltim Dipangkas, Rudy Mas’ud Ingin Pemda Dilibatkan dalam Pembahasan APBN
Ia menilai hal itu mencerminkan lemahnya perencanaan dan eksekusi di banyak organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kadang dana transfer datang belakangan, tapi juga ada kepala dinas yang takut mengeksekusi anggaran karena takut jadi temuan. Ini soal leadership dan kualitas SDM," katanya.
Menurutnya, kepala daerah harus berani mengevaluasi pejabat yang tidak seirama dengan visi pembangunan.
"Kalau kepala daerah kecepatannya 200 km/jam tapi kepala dinasnya cuma 50 km/jam, ya enggak nyampe visinya. Ganti saja, pansmen itu," ujarnya.
BACA JUGA: TKD Dipangkas 73 Persen, DPRD Kaltim Siap Bongkar Ulang APBD 2026
Purwadi menegaskan kembali, kebijakan Kementerian Keuangan untuk memindahkan dana mengendap ke bank daerah harus dibarengi dengan komitmen agar dana tersebut masuk ke sektor produktif.