TPP ASN Kutim Menyusut, Ardiansyah Soroti Beban 7.500 PPPK dan SK Pinjaman
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipangkas hingga 62 persen menjadi sorotan setelah anggaran daerah mengalami penurunan signifikan di tahun 2026.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyebut kondisi ini tak lepas dari menyusutnya kemampuan fiskal daerah.
APBD Kutim tahun 2026 tercatat turun drastis menjadi sekitar Rp5,1 triliun dari sebelumnya Rp9,8 triliun.
Penurunan tersebut dipicu berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD), sehingga berdampak langsung pada alokasi belanja, termasuk untuk pegawai.
BACA JUGA: APBD Efektif Kutai Timur Tinggal Rp4,6 Triliun, TPP ASN Dipangkas Hingga 65 Persen
BACA JUGA: TPP ASN Kutim Belum Pasti, Sekda: Sesuaikan Kemampuan Daerah
Ardiansyah menjelaskan, TPP merupakan bagian dari belanja pegawai yang porsinya dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Dengan kondisi anggaran yang menyusut, pembagian TPP harus disesuaikan secara proporsional.
“TPP itu masuk dalam belanja pegawai. Sementara belanja pegawai dibatasi 30 persen dari APBD, jadi memang harus dibagi secara proporsional,” ujarnya.
Ia menambahkan, tekanan terhadap belanja pegawai semakin besar seiring bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutim yang mencapai sekitar 7.500 orang. Seluruhnya telah diangkat dan wajib diakomodasi dalam anggaran.
BACA JUGA: Kurangi Ketergantungan Tambang, DPRD Kutim Dorong Optimalisasi Pajak Daerah
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Kutim Anjlok ke 1 Persen, DPRD Soroti APBD dan Produksi Tambang
“Kita punya sekitar 7.500 P3K, semuanya kita angkat. Otomatis anggaran itu harus terbagi ke semua,” jelasnya.
Menurut Ardiansyah, pemerintah daerah juga memastikan tidak ada perbedaan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK dalam pemberian TPP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
