Temukan 22 Pesantren yang Tidak Terdaftar, Kantor Kemenag Kota Samarinda Berikan Teguran Keras

Rabu 15-10-2025,19:28 WIB
Reporter : Rahmat Pratama
Editor : Didik Eri Sukianto

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda menemukan sejumlah pondok pesantren yang belum terdaftar secara resmi di lembaga tersebut.

Berdasarkan data sementara, tercatat ada sekitar 22 pesantren yang belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda, Nasrun menyebut, pihaknya telah memberikan teguran keras sekaligus pendampingan kepada pesantren-pesantren yang belum resmi terdaftar di Kementerian Agama tersebut.

“Benar, menurut data teman-teman memang di Samarinda ada beberapa pesantren yang belum terdaftar. Mereka masih dalam proses pendaftaran,” ujar Nasrun ditemui di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI), Rabu, 15 Oktober 2025.

BACA JUGA: Apresiasi Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab, Kemenag Samarinda Sebut Sejalan dengan Program Kerja

BACA JUGA: Tiga Program Kegiatan di Pesantren UINSI Samarinda Ini Kena Dampak Efisiensi Anggaran

Ia menegaskan, Kemenag tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga berupaya membantu pesantren yang terkendala dalam proses administrasi.

“Kami menyikapi hal ini dengan memberikan surat teguran sekaligus membimbing mereka agar segera mendaftarkan lembaga yang dibuat. Kami juga ingin mengetahui kesulitan yang mereka hadapi sehingga bisa segera diselesaikan,” katanya.

Menurut Nasrun, saat ini terdapat sekitar 56 pesantren yang sudah resmi terdaftar di bawah Kantor Kemenag Samarinda, sementara 22 lainnya masih belum memiliki izin operasional.

Ia mengingatkan, bahwa penyelenggaraan pendidikan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).

BACA JUGA: Pelaku Usaha di Jalan Abul Hasan Samarinda Minta Waktu Relaksasi Parkir Diperpanjang

BACA JUGA: Belum Ada Dapur MBG di Samarinda yang Kantongi Sertifikat Laik Higienis

“Lembaga mana pun tidak boleh menyelenggarakan pendidikan tanpa izin operasional. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga perlindungan bagi anak-anak yang belajar di dalamnya,” jelasnya.

Kantor Kemenag Samarinda berharap seluruh pesantren yang belum terdaftar segera melengkapi persyaratan agar dapat beroperasi secara sah dan mendapat pembinaan sesuai aturan.

“Kami kasihan juga kalau mereka tetap beroperasi tanpa izin, karena anak-anak di sana tidak terlindungi secara hukum. Jadi kami berharap dalam waktu dekat semuanya bisa terdaftar,” pungkasnya.

Kategori :