Pemerintah Bahas Kenaikan UMP 2026, Menaker: Masih Dalam Proses Kajian dan Dialog Sosial

Minggu 12-10-2025,11:17 WIB
Reporter : Tri Romadhani
Editor : Tri Romadhani

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Usulan tersebut didasarkan pada proyeksi kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatnya harga kebutuhan pokok yang dinilai membebani para pekerja.

Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan daya saing sektor usaha, agar kebijakan UMP tidak hanya berpihak pada salah satu pihak.

Yassierli menegaskan, kebijakan pengupahan harus berorientasi pada keberlanjutan ekonomi nasional dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

BACA JUGA:Razia Dini Hari di Blok Hunian Rutan Tanah Grogot, Petugas Temukan Palu dan Pisau

“Kita ingin kebijakan yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Kategori :