Pansus III DPRD Paser Bahas Raperda PPLH, Substansi Regulasi Potensi Berubah

Kamis 09-10-2025,07:00 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Hariadi

PASER, NOMORSATUKALTIM - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Produk hukum tersebut belum lama ini dibahas DPRD Paser bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (DLH Kaltim). 

Ketua Pansus III DPRD Paser,  Zulfikar Yusliskatin, menyampaikan Raperda ini dibahas agar selaras dengan kebijakan nasional, terkhusus untuk menjawab kebutuhan dan tantangan spesifik di daerah. 

“Dokumen ini harus benar-benar bisa diterapkan dan membawa manfaat bagi masyarakat serta lingkungan,” kata Zulfikar Yusliskatin, Rabu 8 Oktober 2025.

BACA JUGA: Ketua DPRD Paser Khawatir Pemangkasan TKD 2026, Dorong Strategi Penguatan PAD

Isi dari Raperda PPLH akan diperluas dan berpotensi berubah setelah mendapat sejumlah masukan strategis dari DLH Kaltim. 

Sehingga, nantinya tak hanya terfokus pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pengendalian pencemaran udara. 

Namun juga disarankan menjadi regulasi yang mengatur pengelolaan limbah rumah tangga, limbah tambang, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“DLH Provinsi menilai bahwa pengelolaan limbah yang baik berpotensi signifikan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.

BACA JUGA: Pansus I DPRD Paser Bahas Pembentukan Perda Gepeng dan Anjal

Selain itu, dinilai juga perlu adanya ketentuan mengenai sistem perizinan berbasis risiko (Online Single Submission - Risk Based Approach/OSS-RBA). 

Sistem tersebut menjadi landasan bagi pelaku usaha dalam mengurus izin lingkungan secara daring, yang nantinya bisa diakomodasi dalam regulasi daerah.

Tak hanya itu, poin lainnya yang dianggap perlu adalah sistem tanggap darurat lingkungan.

"Sistem tanggap darurat penting untuk mengantisipasi dan merespons secara cepat potensi bencana atau pencemaran lingkungan yang terjadi secara tiba-tiba," jelasnya. 

BACA JUGA: DPRD Paser Inisiasi Perda Pondok Pesantren untuk Kesejahteraan Santri

Kategori :