Pansus III DPRD Paser Bahas Raperda PPLH, Substansi Regulasi Potensi Berubah

Kamis 09-10-2025,07:00 WIB
Reporter : Muhammad Sahrul
Editor : Hariadi

Zulfikar menambahkan, untuk menghindari tumpang tindih dengan regulasi pusat, adanya pasal yang bukan menjadi kewenangan daerah akan dihapus.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan Raperda yang disusun benar-benar dapat diterapkan setelah dilakukan penyempurnaan. 

"Kami mengupayakan melakukan menyempurnakan Raperda PPLH agar menjadi payung hukum yang kuat," pungkasnya.

Kategori :