Zulfikar menambahkan, untuk menghindari tumpang tindih dengan regulasi pusat, adanya pasal yang bukan menjadi kewenangan daerah akan dihapus.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan Raperda yang disusun benar-benar dapat diterapkan setelah dilakukan penyempurnaan.
"Kami mengupayakan melakukan menyempurnakan Raperda PPLH agar menjadi payung hukum yang kuat," pungkasnya.