Bankaltimtara

DPRD Paser Inisiasi Perda Pondok Pesantren untuk Kesejahteraan Santri

DPRD Paser Inisiasi Perda Pondok Pesantren untuk Kesejahteraan Santri

Anggota Bapemperda DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin-Sahrul/Nomorsatukaltim-

PASER, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kabupaten Paser menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren demi kesejahteraan santri di daerah.

Diketahui, belum lama ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pimpinan pondok pesantren.

Anggota Bapemperda DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin mengatakan, pembentukan produk hukum itu tak lain sebagai payung hukum pondok pesantren yang telah lama diupayakan.

"Bagaimanapun caranya, kami ingin Raperda Pondok Pesantren ini harus bisa menjadi Perda," kata Zulfikar, Selasa 23 September 2025.

Zulfikar menilai pentingnya menaruh perhatian kepada pondok pesantren yang punya peran krusial bagi bangsa dan masa depan pendidikan.

Harapannya Perda ini tak hanya menjadi tonggak penting bagi pendidikan Islam di daerah, namun menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memajukan dan melindungi institusi pendidikan keagamaan.

Dia menyebut segala kebutuhan mendesak untuk mendata seluruh pondok pesantren di Paser, mulai dari profil, kegiatan, hingga branding lembaga, demi menyusun regulasi yang berpihak dan tepat sasaran.

Umumnya Perda ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan santri dan tenaga pengajar, dan juga dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam mencegah kasus-kasus negatif, seperti bullying di lingkungan pesantren.

"Hal ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi para santri," ujarnya.

Salah satu pimpinan pondok pesantren di Paser, Nazarudin menyambut baik terkait rencana pembentukan produk hukum ini dan mengapresiasi upaya dewan demi kesejahteraan santri.

"Kontribusi para santri terhadap daerah juga banyak berperan. Kemajuan yang dirasakan saat ini juga tidak lepas dari doa dan perjuangan para santri," kata Nazarudin.

Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnaen, menyampaikan bahwa rapat lanjutan akan digelar pada 27 Oktober 2025 mendatang, nantinya akan mengundang seluruh pemangku kepentingan.

"Kami akan mempercepat proses penyelesaian Raperda ini agar bisa segera disahkan menjadi Perda," kata Zulkarnaen. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: