MAHULU, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai membahas 30 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat dasar hukum pembangunan dan pengelolaan potensi ekonomi daerah.
Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Mahulu dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahulu digelar di ruang Cafetaria Kantor DPRD Mahulu, Selasa (7/10/2025), sebagai tahap awal pembahasan.
Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran mengatakan, penyusunan Propemperda menjadi fokus utama lembaganya tahun depan, mengingat Mahulu yang telah berusia 12 tahun masih memiliki banyak produk hukum yang belum terbentuk.
“Karena dengan usia Mahulu yang ke-12 tahun ini masih banyak produk hukum yang belum kita bentuk. Makanya itu akan menjadi tanggung jawab kami, baik dari Bapemperda maupun dari pihak bagian hukum Pemkab Mahulu untuk membentuk produk hukum supaya segala sesuatunya dapat diatur dengan baik,” ungkap Devung Paran saat diwawancara NOMORSATUKALTIM usai RDP.
BACA JUGA: Angela-Suhuk Rapat Paripurna Perdana, DPRD Siap Bersinergi dengan Pemerintah
Dalam forum RDP tersebut, dipaparkan sebanyak 30 judul Propemperda yang diusulkan dari bagian hukum Pemkab Mahulu.
Devung menjelaskan bahwa, puluhan judul Propemperda tersebut sebenarnya masih berupa referensi saja, dan nantinya akan dipilih atau diseleksi lagi sesuai prioritas kebutuhan daerah.
“Terkait tahapan selanjutnya untuk Propemperda 2026 akan kami kejar semaksimal mungkin. Supaya tidak ada keterlambatan terkait produk hukum daerah kita ke depan. Jadi untuk 30 judul tadi itu baru referensi yang diberikan kepada kami. Nanti akan diseleksi sesuai apa yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat Mahakam Ulu,” jelas Devung Paran.
Disinggung mengenai 8 Ranperda inisiatif DPRD yang sempat dibahas dalam forum tersebut. Menurut Devung delapan Ranperda itu sebenarnya produk hukum yang dibahas oleh DPRD periode sebelumnya. Hanya memang tetap menjadi tanggung jawab DPRD sekarang untuk ditindaklanjuti dan segera ditetapkan dalam rapat paripurna.
BACA JUGA: Imbas Pemangkasan TKD, Mahulu Berpotensi Defisit Hingga Ratusan Miliar pada APBD 2026
“Itu semua tetap menjadi tanggung jawab kami di DPRD sekarang dalam fungsi legislasi kami melalui Bapemperda ini. Karena apapun yang menjadi ranperda itu pastinya sudah menjadi kebutuhan semua pihak, dan ketika itu sudah jadi Perda, maka itu yang akan direalisasikan kepada masyarakat,” terangnya.
Ketua Bapemperda DPRD Mahulu, Idam Tanyit menambahkan bahwa, pembentukan Perda tentunya sangat penting, untuk memastikan proses pembangunan daerah berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
Ia mencontohkan seperti banyaknya potensi daerah selama ini yang belum dikelola dengan baik, hanya karena produk hukum daerah yang belum tersedia.
Padahal, menurutnya, jika produk hukum sudah ada, maka segala potensi yang ada bisa dikelola dengan baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
BACA JUGA: Ketua DPRD Mahulu Harap Bupati dan Wabup Baru Mampu Wujudkan Perubahan Pembangunan