Melalui evaluasi dan peningkatan kebijakan, nilai bantuan kemudian ditingkatkan menjadi Rp150 juta per RT dalam program Kukar Idaman yang baru.
“Program Rp150 juta per RT ini merupakan amanat RPJMD Kukar yang akan dijalankan tahun depan. Artinya, ada sekitar Rp450 miliar dana masyarakat Kutai Kartanegara yang harus kita awasi bersama,” jelasnya.
Rendi menegaskan, besarnya nilai anggaran tersebut membuat pengawasan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Pemerintah daerah bersama BPKP dan Inspektorat akan terus memantau pelaksanaan setiap tahap program agar sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
BACA JUGA: APBD Defisit, DPRD Kukar Tolak Penyertaan Modal Rp 21 Miliar ke Bankaltimtara
“Dana sebesar itu harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik, transparan, dan tepat sasaran. Kami tidak ingin ada penyimpangan dalam pelaksanaan program RT,” katanya.
Ia juga menambahkan, pengawasan bukan semata untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Kukar, lanjutnya, akan melakukan evaluasi rutin setiap tahun guna menilai efektivitas program serta menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan masyarakat di tingkat RT.
“Insyaallah, dengan sistem pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif bersama BPKP, kita bisa memastikan bahwa dana RT digunakan sebaik-baiknya,” tambahnya.
BACA JUGA: Cegah Kasus MBG Basi, Pemkab Kukar Siapkan Sejumlah Langkah Antisipasi
Rendi berharap kerja sama antara Pemkab Kukar dan BPKP Kaltim terus diperkuat, bukan hanya dalam konteks pengendalian korupsi, tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam tata kelola keuangan publik.
“Ini bukan hanya tentang program RT 150 juta, tapi juga tentang membangun budaya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kutai Kartanegara,” pungkasnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Heriansyah, menegaskan bahwa Inspektorat bersama BPKP dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melakukan pengawasan terpadu terhadap pelaksanaan program RT tersebut.
Menurutnya, langkah pengawasan bertujuan untuk mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar tujuan pembangunan daerah sejalan dengan visi dan misi kepala daerah.
BACA JUGA: Kerap Berhadapan dengan Massa, Satpol PP Kukar Dilatih Penanganan Huru Hara
“Tindakan kami adalah memastikan tidak terjadi penyimpangan yang bisa menggagalkan tujuan pemerintah daerah,” kata Heriansyah.