Di pekan yang sama, Polres Bontang juga mengamankan tiga pengedar narkotika lainnya. Mereka berinisial RA, AM dan SU.
Dari pelaku berinisial RA, polisi mengamankan sabu seberat 87,60 gram. Jika dirupiahkan, barang haram itu mencapai Rp 113 juta.
BACA JUGA: Otak Pencuri Solar di TPA Bontang Hanya Dapat SP, Sementara Rekannya Dipecat, Ternyata Ini Alasannya
RA diamankan di rumahnya di kawasan Jalan WR Soepratman, Gang Nusantara, Kelurahan Berebas Tengah.
Saat digrebek polisi, narkotika jenis sabu itu sudah dipecah menjadi 13 poket. Tersangka mengakui sabu itu didapat dengan sistem jejak.
Di hari yang sama, personel Polres Bontang juga mengamankan dua pengedar lainnya di Jalan KS Tubun, Gang Basalt, Kelurahan Bontang Kuala. Dari tangan AM dan SU, diamankan 12,1 gram. Sabu itu sudah dipecah menjadi 17 plastik klip.
“Suplai sabu AM ini dari tersangka SU,” ucap AKBP Widho Anriano.
Perwira melati dua itu menerangkan, tersangka SU merupakan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang bertugas sebagai Wakar di salah satu Masjid.
BACA JUGA: Otak Pencuri Solar di TPA Bontang Hanya Dapat SP, Sementara Rekannya Dipecat, Ternyata Ini Alasannya
“Terus dia nyambi sebagai pengedar," terangnya.
Dari pengakuan tersangka SU, ia sudah 3 kali bertransaksi. Mengambil sabu dengan sistem jejak dengan rekannya tersebut. Bahkan urin tersangka Su juga positif menggunakan sabu.
“Hasil penjualan di pakai kebutuhan sehari-hari,” sambungnya.