Pro-Kontra Franchise Makanan di Berau Buka 24 Jam, Ini Catatan dari Pemkab

Minggu 28-09-2025,13:40 WIB
Reporter : Maulidia Azwini
Editor : Baharunsyah

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Rencana salah satu franchise makanan nasional, Mie Gacoan, beroperasi 24 jam di Berau mulai Oktober nanti memicu polemik.

Pasalnya, jam operasional usaha waralaba sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penataan Toko Swalayan Waralaba dan Jaringan Nasional.

Dalam aturan tersebut, jam buka toko swalayan waralaba ditetapkan mulai pukul 09.30 Wita hingga 22.00 Wita.

BACA JUGA:Siaran TV Analog Sudah Tidak Tersedia di Berau, Warga Diimbau Beralih ke TV Digital

Ketentuan itu selama ini dijadikan acuan bagi sejumlah gerai dengan jaringan nasional yang beroperasi di Berau.

Namun Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran punya pandangan lain.

BACA JUGA:Semua Proyek Infrastruktur Ditarget Selesai Akhir Tahun

Ia menjelaskan bahwa perda tersebut hanya mengatur jam operasional untuk toko swalayan. Bukan untuk usaha kuliner.

“Untuk franchise makanan dan minuman, tidak ada aturan yang secara khusus membatasi jam operasionalnya. Jadi kalau ada yang mau buka 24 jam, diperbolehkan saja,” kata Nanang, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, perizinan franchise dengan merek nasional biasanya diajukan langsung melalui kantor pusat, sehingga kebijakan jam operasional pun mengikuti ketentuan dari manajemen pusat.

Nanang mencontohkan restoran cepat saji seperti KFC. Menurutnya, secara aturan memungkinkan untuk beroperasi penuh 24 jam.

BACA JUGA: Pemkab Berau Terus Percepat Pembangunan Mal Pelayanan Publik

Tetapi manajemen memilih menyesuaikan dengan ketentuan jam buka daerah.

“Kalau mereka mau, sebenarnya bisa. Tapi sejauh ini mereka ikut aturan daerah, makanya hanya buka sampai jam 10 malam,” jelasnya.

Meski tidak ada larangan, pemerintah daerah tetap memberi catatan bagi pemilik franchise yang ingin buka sepanjang hari.

Kategori :