Bankaltimtara

DPRD Samarinda Dorong Pengelolaan Parkir Mie Gacoan Libatkan Warga Lokal

DPRD Samarinda Dorong Pengelolaan Parkir Mie Gacoan  Libatkan Warga Lokal

Status pengelola parkir Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani, Kota Samarinda hingga kini masih menggantung. -(Disway Kaltim/ Rahmat)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Komisi II DPRD Kota Samarinda menilai pertemuan lintas pihak terkait polemik pengelolaan parkir gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani mulai mengerucut pada titik temu. 

Meski belum menghasilkan keputusan final, pembahasan dinilai membuka ruang kesepakatan yang lebih kondusif dengan melibatkan masyarakat sekitar.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi mengatakan, rapat yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, menghadirkan sejumlah pihak terkait. Mulai dari manajemen pusat Mie Gacoan hingga pengelola parkir dan perwakilan warga.

“Dalam pertemuan tadi, kami menghadirkan GM dan manajer dari PT Pestapora Abadi (Mie Gacoan), perwakilan pengelola parkir elektronik secara business to business, serta masyarakat sekitar yang selama ini mengelola parkir di lokasi tersebut,” ujar Iswandi.

BACA JUGA: Komisi II DPRD Samarinda Beri Tenggat Sepekan soal Sengketa Pengelolaan Parkir Mie Gacoan

BACA JUGA: Pajak Parkir Off Street Mie Gacoan Samarinda Belum Masuk, Bapenda Tunggu Penetapan Pengelola Parkir

Ia menjelaskan, secara prinsip telah ada kontrak kerja sama antara PT Pestapora Abadi dengan Bahasa Security Systems (BSS) yang berlaku secara nasional sejak 27 Oktober 2025, termasuk untuk wilayah Kalimantan Timur. 

Namun, Komisi II menilai kontrak tersebut tidak bisa diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi sosial di daerah.

“Kami melihat di lapangan ada kondisi yang tidak bisa diabaikan. Tidak ada yang tidak bisa diubah kecuali Al-Qur’an. Apalagi ini menyangkut kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Menurut Iswandi, wacana untuk menggratiskan atau membebaskan pengelolaan parkir tertentu justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. 

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Samarinda Minta Masalah Pengelolaan Parkir Mie Gacoan Dikomunikasikan dengan Baik

BACA JUGA: Dishub Samarinda Tanggapi Polemik Parkir Gacoan: Pengelolaan Parkir Off Street Diatur Permenhub

Komisi II menilai langkah tersebut harus melalui proses penataan dan dialog yang matang agar tidak memicu konflik sosial.

“Kalau langsung digratiskan tanpa mekanisme yang jelas, justru itu yang bisa jadi masalah. Yang penting ditertibkan, dirapikan, lalu diatur sesuai mekanisme, tanpa melanggar kerja sama perusahaan dan tetap melibatkan masyarakat lokal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: