Pemkab Berau Terus Percepat Pembangunan Mal Pelayanan Publik
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Fendra Firnawan menegaskan, bahwa pihaknya optimis seluruh proyek pembangunan yang dikelola DPUPR Berau dapat diselesaikan tepat waktu pada akhir tahun 2025.-Rizal Malhodtra-nomorsatukaltim.disway.id
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus menggenjot pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Gedung yang dibangun di Jalan Raja Alam II, Rinding, Kecamatan Teluk Bayur ini dirancang menjadi pusat layanan terpadu yang mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pemerintahan maupun layanan publik lainnya.
Pejabat Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda sekaligus PPK P3BJK PUPR Berau, Diah menjelaskan bahwa pembangunan tahun ini masih berfokus pada pekerjaan struktur bangunan.
“Untuk saat ini, kita hanya membangun struktur, yakni lantai satu, lantai dua, lantai tiga, dan atap. Dinding, listrik, hingga instalasi lainnya belum bisa kita kerjakan karena keterbatasan anggaran,” jelas Diah, Sabtu (27/9/2025).
BACA JUGA: Perusda Dinilai Belum Optimal Dongkrak PAD, Sekda Berau: Kontribusinya Masih Minim
Dikatakannya, pemasangan dinding maupun lapisan pelindung belum dilakukan agar tidak menimbulkan risiko kerusakan akibat kelembaban.
Anggaran tahun ini bahkan belum mencakup separuh kebutuhan proyek.
“Kita kerjakan dulu yang bisa, terutama strukturnya. Untuk pintu, jendela, hingga listrik, kita tunda sampai anggaran tersedia,” katanya.
Diketahui, pembangunan MPP Berau telah dimulai sejak 17 Juli dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember, dengan total waktu pengerjaan 168 hari.
BACA JUGA: 6.746 Keluarga di Berau Masih Terima PKH, Pemkab Tekankan Kemandirian
"Jika sesuai rencana, gedung ini diproyeksikan bisa difungsikan pada 2027, meski kelanjutannya tetap bergantung pada ketersediaan anggaran di tahun-tahun mendatang," terangnya.
Diah mengungkapkan, MPP tersebut direncanakan memiliki tiga lantai dengan fungsi berbeda.
Lantai satu dan dua akan digunakan sebagai ruang tenant layanan publik, seperti perizinan, perbankan, hingga Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara lantai tiga difokuskan untuk ruang kantor.
Penempatan tenant akan dikoordinasikan dengan Dinas Perizinan selaku pengelola. Nantinya, layanan yang ada di MPP lama akan dipindahkan ke sini dengan jumlah tenant lebih banyak,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
