“DPRD akan memutuskan dalam waktu dekat dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Karena soal pencabutan izin pesantren adalah wewenang Kementerian Agama, tentu aspirasi masyarakat juga harus didengar,” tambahnya.
BACA JUGA: Ahmad Yani Optimistis Pasar Modern Tenggarong Jadi Ikon Baru Kukar
BACA JUGA: Ketua DPRD Kukar Terima Aspirasi Mahasiswa di Tengah Aksi
Ia berharap perda LGBT yang sedang dirancang dapat memberi payung hukum jelas bagi aparat dalam bekerja, sekaligus memberi perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat.
“Harapan kami, semua pesantren di Kukar tetap bisa berkontribusi dalam pendidikan dan membangun akhlakul karimah. Kalau ada kesalahan, mudah-mudahan bisa dimaafkan dan akan ada perbaikan sesuai tupoksi DPRD serta Pemkab Kukar,” tutupnya.
Dilansir dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim, Kasus penyebaran penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) AIDS di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi tertinggi keempat di Kaltim dengan penemuan 31 kasus terhitung dari Januari hingga Juli 2025 ini.