DPRD Balikpapan: Truk Hauling Batu Bara Melintasi Jalan Publik Bisa Dipidana

Jumat 12-09-2025,15:27 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

DPRD menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap praktik tambang ilegal di Balikpapan. 

“Kita tidak punya dinas pertambangan, tidak ada wilayah eksploitasi. Jadi kalau ada truk hauling, itu patut dicurigai,” pungkas Andi.

Diberitakan sebelumnya bahwa Dugaan adanya aktivitas hauling batu bara yang dilakukan oleh truk di ruas Jalan Kariangau,  kembali mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya pergerakan kendaraan tersebut. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa aktivitas serupa pernah terjadi di lokasi yang sama dan telah dikonfirmasi serta dinyatakan selesai.

Namun, atas arahan Wali Kota Balikpapan, Dishub sempat melakukan pendampingan selama lima hingga tujuh hari pada bulan lalu. 

“Kami sudah tempatkan anggota untuk melakukan pemantauan pada bulan lalu, dan hasilnya nihil,” ujarnya saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim via telepon, Selasa (9/9/2025) sore.

BACA JUGA:DPRD Balikpapan Pastikan Anggaran Penanganan Stunting Jadi Prioritas, MBG Akan Terus Diawasi

Meski demikian, Fadli menuturkan bahwa warga tetap melaporkan bahwa sesekali terlihat aktivitas truk melintas, meski tidak mencolok. 

“Warga menyampaikan kepada kami bahwa masih sering terjadi aktivitas di waktu-waktu yang tidak diketahui. Tetapi warga tidak memastikan juga bahwa isinya itu adalah batu bara,” tambah Fadli.

Lebih lanjut terkait laporan tersebut, Dishub Balikpapan berencana melakukan pendampingan kembali selama tiga hingga lima hari ke depan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

Selain itu, koordinasi akan dilakukan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan pemanfaatan lokasi, serta dengan pihak kepolisian karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi.

“Penindakan hanya bisa dilakukan oleh unsur kepolisian karena status jalan tersebut milik provinsi. Kami dari Dishub akan menyerahkan laporan kepada Polresta Balikpapan atau Polda Kalimantan Timur (Kaltim) jika ditemukan aktivitas hauling,” tegas Fadli.

BACA JUGA:Denda hingga Rp5 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Pemkot Balikpapan Terapkan Operasi Yustisi

Pihaknya juga menekankan bahwa jika benar terjadi aktivitas hauling batu bara di jalan umum, maka hal tersebut merupakan pelanggaran. 

“Kalau aktivitas itu diperbolehkan, harus dengan catatan melewati jalur khusus. Sedangkan di wilayah sekitar aktivitas itu tidak ada jalur khusus, jadi mereka wajib membuat jalur khusus sebenarnya,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, Dishub Balikpapan menegaskan akan mengambil dua langkah utama.

Kategori :