Kanwil BPN Kaltim Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Jumat 05-09-2025,05:13 WIB
Editor : Yos Setiyono

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur menindaklanjuti  temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp600,68 juta pada 2023.

Kelebihan pembayaran  itu, menurut BPN Kaltim, sudah dikembalikan ke kas negara.

“Telah ditindaklanjuti dengan melaksanakan penyetoran kembali ke kas negara sebesar Rp600.680.000 pada tanggal 29 April 2024 dan 22 Mei 2024,” ujar Tim Humas Kanwil BPN Kaltim dalam keterangannya, Kamis, 4 September 2025.

BPK melalui Inspektorat Jenderal, lanjut mereka, telah memvalidasi pengembalian tersebut.

“Hasil validasi tindak lanjut oleh BPK RI terhadap temuan itu dinyatakan selesai,” kata Humas.

BACA JUGA: Kanwil BPN Kaltim Lepas Tangan Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Bandara VVIP IKN, Katanya:…

BPN Kaltim menjelaskan, dana yang dipersoalkan bukan belanja perjalanan dinas biasa, melainkan biaya survei pemetaan zona nilai tanah.

Namun, mekanisme penggunaannya dinilai tidak sesuai ketentuan.

Pihak BPN mengaku tidak mengabaikan temuan lembaga auditor negara.

“Kami pastikan pengembalian kelebihan pembayaran dan perbaikan mekanisme perjalanan dinas dilakukan sesuai aturan,” tulis laporan Humas BPN Kaltim.

BACA JUGA: Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN-Polri Jalin Kerja Sama Cegah Masyarakat Jadi Korban

Selain mengembalikan uang, Kanwil BPN Kaltim juga memperbaiki tata kelola perjalanan dinas.

Di antaranya memperketat verifikasi daftar hadir, memperjelas aturan durasi perjalanan dalam kota, serta melarang pembayaran ganda komponen transportasi. “Fungsi pengawasan internal juga diperkuat,” ujar Humas.

Temuan ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2023.

Dalam laporan bernomor 49/LHP/XVI/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 itu, BPK mencatat realisasi belanja modal atas tiga kegiatan Kanwil BPN Kaltim tidak sesuai ketentuan, dengan nilai Rp600,68 juta. (*)

Kategori :